Meningkatnya angka positif Covid-19 di Kecamatan Punung pada Juli 2021, mendorong Camat Punung, Amat Taufan, S.Sos untuk menambah pilihan pelayanan kepada masyarakat yang lebih aman.
Layanan melalui layanan pesan WhatsApp (WA) menjadi pilihan.
Dengan layanan via WA ini, pemohon tidak perlu datang langsung ke kecamatan tapi cukup mengirim berkas persyaratan dari desa masing-masing.
” PENAK WA ini pertama untuk mempermudah layanan dan yang kedua untuk mengurangi tatap muka secara langsung untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.” Ujar Camat Punung.
Di tahap awal, ada empat jenis pelayanan yang bisa diakses melalui PENAK WA yaitu surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah tempat, perubahan data pada kartu keluarga, dan cetak pengganti KTP-EL yang rusak atau hilang.
Untuk SKPD, SKPT, dan KK berkas akan dikirim kepada pemohon melalui pesan WA.
Sedangkan untuk cetak KTP-EL, pemohon diminta datang untuk pengambilan dokumen apabila
sudah jadi.
“Tentu, untuk persyaratannya, pemohon tetap harus datang ke desa untuk meminta pengantar, dan lain-lain, selebihnya untuk pengurusan dikecamatan bisa berkirim via WA.” Pungkas Camat Punung.