Senin 27 September 2021, Bupati Pacitan membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan.
Bupati sangat berharap, tata pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Pacitan bergerak mengikuti laju penggunaan teknologi informasi dalam melayani masyarakat.

“Menjadi komitmen Pemerintah Daerah yang kami tuangkan dalam visi misi kami bahwa teknologi adalah sarana untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, mempermudah untuk mencari informasi.
Ini adalah tentang cara kita memberi pelayanan kepada masyarakat.
Tentu kami semua dituntut untuk bekerja keras untuk menyiapkan infrastruktur, SDM, tata kelola/manajemen, dan berbagai proses bisnisnya.” Ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati Pacitan juga menambahkan bahwa dengan komitmen dan kerja keras bersama seluruh OPD, Pemerintah Daerah akan mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Pacitan, membentuk birokrasi yang lebih melayani, lebih inovatif
Menuju Masyarakat Pacitan Bahagia dan Sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *