Pelayanan cetak KTP di Kecamatan Punung, memudahkan masyarakat Kecamatan Punung, Pringkuku, dan Donorojo dalam melakukan cetak KTP. Tak terkecuali untuk KTP hilang atau rusak.Terus, apa syarat yang disiapkan untuk mengurus pergantian KTP tersebut. Ini penuturan Kasi Pelayanan Kecamatan Punung, Prabowo Budi Santoso
Untuk KTP rusak, pemohon harus menyiapkan Fotokopi Dokumen Kartu Keluarga, serta fotokopi dokumen lainnya seperti akta kelahiran atau ijazah. Kemudian datang ke Kantor desa masing-masing untuk melengkapi surat pengantar dan Blanko K.P1 dari Desa. Jangan lupa membawa KTP yang rusak.

Dokumen-dokumen tersebut tinggal dibawa ke kecamatan. Nanti petugas kecamatan akan memverifikasi berkas dan mencetak KTP baru. Atau bisa juga menggunakan layanan PENAK WA dengan mengirim foto dokumen-dokumen tersebut ke nomor WA operator kecamatan.
Untuk KTP yang hilang, dokuemen-dokumen di atas cukup dilengkapi dengan surat kehilangan dari POLSEK setempat.
Setelah KTP jadi, KTP lama anda akan diganti dengan KTP baru. Mudah bukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *